1. Dalam satu Desa/Kelurahan
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
b. Melampirkan KK dan KTP;
c. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
a. Ditempat Asal :
1) Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
2) Melampirkan KK dan KTP;
3) Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
b. Ditempat tujuan :
1) Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
2) Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
3) Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
3. Antar Kecamatan dalam Kabupaten
a. Ditempat asal :
1) Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
2) Melampirkan KK dan KTP;
3) Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
4) Camat menandatangani surat keterangan pindah atas nama kepala Dinas.
b. Ditempat tujuan :
1) Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
2) Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
3) Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat;
4) Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menembuskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
5) Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penarikan terhadap KK dan KTP yang bersangkutan untuk diadakan pergantian sesuai dengan tempat domisili yang baru.
4. Antar Kabupaten /Propinsi
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
b. Melampirkan KK dan KTP;
c. Kepala Desa/Lurah dan Camat menandatangani formulir permohonan pindah sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah oleh Kepala Dinas
d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk.
Catatan : Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 hari sejak diterbitkan dari daerah asal.
R e t r i b u s i
G r a t i s …