Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Selasa, 29 November 2011

Syarat Mengurus Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir pelaporan perkawinan;
  2. Surat Keterangan status pernikahan dari Kepala Desa/Lurah yang disahkan Camat;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang sudah ada NIK;
  4. Fotocopy surat pemberkatan perkawinan menurut agamanya;
  5. Pasfoto gandeng  ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  6. Fotocpy Akta Kelahiran suami dan istri;
  7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
  8. Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI;
  9. Bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa penetapan pengadilan;
  10. Bagi WNI yang melakukan perkawinan dengan Orang Asing, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, surat tanda lapor diri (STLD) dari kepolisian dan surat pengantar dari kedutaan/konsul/perwakilan negaranya;
  11. Fotocopy STTB/Ijazah suami dan istri.  

3 komentar:

Paulus Sihombing mengatakan...

selamat sore pak

perkenalkan

nama : Paulus Sihombing
Umur : 32 tahun
Kelahiran : desa sungai raya si empat nempu hulu
status : sudah menikah

yang menjadi pertanyaan saya

1.bagaimana mengurus akta pernikahan (catatan sipil) sementara saya tinggal di jawa barat (bekasi), apa saja yg arsip-arsip yg di butuhkan
2.Kira-kira berapa estimasi biaya yg di peruntukkan untuk kepengurusan akta tersebut
3.Berapa lama proses pengurusan surat2 tersbut hingga selesai

demikian saya sampaikan

atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan banyak terima kasih


Hormat saya


Paulus Sihombing
www.exploe.net


contact person:

Pauls : 081382203380
email : exploe21@gmail.com

Arwadi Gultom mengatakan...

Bpk dinas catatan sipil yang terhormat
berapa biaya administrasi akta nikah
trimakasih

Unknown mengatakan...

mau urus surat pindah biaya@ brpa ya tks

Posting Komentar