Kartu Keluarga ( KK )
Penerbitan KK bagi penduduk yang belum memiliki NIK
a. Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
b. Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
c. Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah; dan
d. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK bagi penduduk yang telah memiliki NIK :
a. Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
b. Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki NIK;
c. Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah;
d. Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK.
Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga :
a. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b. Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03;
c. Melampirkan fotocopy akta kelahiran.
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
a. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b. Melampirkan Surat Keterangan Kematian, atau;
c. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK :
a. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b. Melampirkan dan menyerahkan KK yang menjadi tujuan/yang akan ditumpangi;
c. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI; ddan,
d. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak
a. Surat keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah;
b. Melampirkan dan menyerahkan KK yang rusak; dan
c. Melampirkan photocopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.