Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga ( KK )
Penerbitan KK bagi penduduk yang belum memiliki NIK
a.    Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
b.    Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
c.     Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah  menikah; dan
d.    Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK bagi penduduk yang telah  memiliki NIK :
a.     Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
b.     Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki  NIK;
c.     Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah;
d.     Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK.

Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga :
a.     Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b.     Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03;
c.     Melampirkan fotocopy akta kelahiran.

 Penerbitan KK karena  pengurangan anggota keluarga :
a.     Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b.     Melampirkan Surat Keterangan Kematian, atau;
c.     Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI. 

 Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK :
a.      Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b.     Melampirkan dan menyerahkan KK yang menjadi tujuan/yang akan ditumpangi;
c.      Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI; ddan,
d.     Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah. 

 Penerbitan KK karena hilang atau rusak
a.     Surat keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah;
b.     Melampirkan dan menyerahkan KK yang rusak; dan
c.     Melampirkan photocopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.