Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Sabtu, 26 November 2011

Tujuan Dan Manfaat Pencatatan Biodata Penduduk

Tujuan Dan Manfaat Pencatatan Biodata Penduduk
Pencatatan Biodata Penduduk merupakan Keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh pddk sejak saat kelahiran.
Pencatatan Biodata Penduduk dilaksanakan dengan memeriksa status dan kebenaran identitas yang dimiliki penduduk. Sedangkan Pencatatan bagi orang yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh dapat dilakukan oleh orang lain dengan membuat surat kuasa.
Bagi penduduk yang mengalami adanya peristiwa kependudukan,  misalnya perpindahan alamat, pertambahan anggota keluarga dan lain-lain, melakukan Pemutakhiran biodata penduduk dengan melaporan peristiwa kependudukan yang bersangkutan dengan menuangkan dalam Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan

Tujuan Pencatatan Biodata Penduduk
1.     Untuk membangun database kependudukan
2.     Untuk menciptakan sistem pengenal tunggal, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh Penduduk Indonesia.
3.     Untuk memperoleh kualitas data penduduk   
Manfaat Pencatatan Biodata Penduduk
 1.   Untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan
 2.   Untuk menyediakan data individu penduduk  dan data agregat penduduk
 3.   Untuk penghitungan statistik mengenai dafduk dan catpil   

  
TATA CARA PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
Petugas pelayanan di TPDK kecamatan  melakukan pencatatan berdasarkan pelaporan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami penduduk dengan cara sebagai berikut :
       Memeriksa status penduduk dan kebenaran bukti   identitas penduduk yang dimiliki
       Melakukan verifikasi dan validasi isian formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas antara lain isian formulir f1.-01 yang harus ditandatangani kepala desa/lurah dan camat;
       Mencatat kedalam  buku harian peristiwa penting kependudukan;
       Memberikan hasil verifikasi dan validasi data kepada petugas operator TPDK di kecamatan untuk  melakukan proses perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil dafduk dan catpil serta pencetakan, pencetakan dokumen kependudukan serta penyajian informasi kependudukan di tpdk kabupaten.



ISILAH BIODATA DIRI DAN KELUARGA ANDA DENGAN BENAR ........ DEMI KELANCARAN PENGURUSAN DOKUMEN PENDUDUK ANDA

0 komentar:

Posting Komentar