Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Selasa, 29 November 2011

Syarat Mengurus Akta Lahir

  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua yang sudah ada NIK;
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua;
  5. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya membawa berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat;
  6. Fotocopy STTB/Ijazah bagi yang memiliki.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

selamat pagi...

saya mau buat akta kelahiran tapi saya belum punya KK
apakah saya bisa membuat KK sekaligus membuat akta kelahiran anak saya ?

Posting Komentar