- Mengisi formulir pelaporan kelahiran;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
- Fotocopy KK dan KTP orang tua yang sudah ada NIK;
- Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua;
- Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya membawa berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat;
- Fotocopy STTB/Ijazah bagi yang memiliki.
Selasa, 29 November 2011
Syarat Mengurus Akta Lahir
08.22
Disdukcatpildairi
1 comment
1 komentar:
selamat pagi...
saya mau buat akta kelahiran tapi saya belum punya KK
apakah saya bisa membuat KK sekaligus membuat akta kelahiran anak saya ?
Posting Komentar