Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Selasa, 29 November 2011

Syarat Mengurus Akta Kematian

  1. Mengisi formulir pelaporan kematian;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  3. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan;
  4. KTP dan KK yang bersangkun;
  5. Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki). 

0 komentar:

Posting Komentar