- Mengisi formulir pelaporan kematian;
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan;
- KTP dan KK yang bersangkun;
- Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki).
Selasa, 29 November 2011
Syarat Mengurus Akta Kematian
08.37
Disdukcatpildairi
No comments
0 komentar:
Posting Komentar