Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Sabtu, 26 November 2011

Administrasi kependudukan (Adminduk)


Adminduk merupakan Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Adminduk serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik

ARAH, TUJUAN DAN MAKSUD PENYELENGGARAAN
ARAH PENYELENGGARAAN ADMINDUK
1.     Memenuhi hak asasi setiap orang tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional
2.     Meningkatkan kesadaran pddk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan adminduk
3.     Memenuhi data statistik mengenai dafduk dan pencatatan sipil
4.     Mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta lokal
5.     Mendukung pembangunan sistem adminduk
TUJUAN PENYELENGGARAAN :
1.     Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen pddk
2.     Memberikan perlindungan status hak sipil pddk
3.     Menyediakan data dan informasi kpddk secara nasional pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses.
4.     Mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu.
5.     Menyediakan data pddk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
MAKSUD PENYELENGGARAAN
1.     Terselenggaranya adminduk dalam skala nasional yang terpadu dan tertib
2.     Terselenggaranya adminduk yang bersifat universal, permanen, wajib dan berkelanjutan
3.     Terpenuhinya hak pddk di bidang adminduk dengan pelayanan profesional
4.     Tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai dafduk dan catpil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
 
 diposkan ks pengelolaan info Adminduk

0 komentar:

Posting Komentar