Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Syarat Pengurusan KTP

      1.       Penerbitan KTP baru :
    a.    Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
    b.    Melampirkan surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah;
    c.     Melampirkan photokopi KK;
    d.    Menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah/pernah menikah namun belum berusia 17 tahun
    e.    Melapirkan photokopi akta kelahiran;
    f.      Mengisi formulir permohonan KTP dengan menggunakan formulir model F-1.07; dan
    g.    Blangko KTP bagi penduduk WNI dan Orang Asing Tetap dengan bahan dasar kertas sekuriti dengan menggunakan formulir model B-1.02.9.
    2.       Penerbitan baru karena hilang / rusak :
    a.    Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau menunjukkan dan menyerahkan KTP yang telah rusak; dan
    b.    Melampirkan photokopi KK.

    3.       3. Penerbitan KTP baru karena pindah datang :
    a.    Melampirkan dan menyerahkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang yang telah ditandantangani pejabat berwenang di tempat kedatangan/tujuan; dan
    b.    Menyerahkan KTP lama

    4.       Penerbitan KTP baru karena terjadinya perubahan data kependudukan:
    a.     Melampirkan dan menyerahkan KK yang telah memiliki NIK;
    b.     Menyerahkan KTP lama; dan
    c.     Melampirkan surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan atau peristiwa penting.

    5.       Penerbitan KTP karena perpanjangan :
    a.     Melampirkan dan menyerahkan KK yang telah memiliki NIK; dan
    b.     Menyerahkan KTP yang lama.


    Retribusi :
    1.    Pengurusan baru, pergantian karena habis masa berlaku, akibat bencana alam tidak melebihi 60 hari     G R A T I S…. 
    2.    Pengurusan baru, pergantian karena habis
    masa berlaku melebihi 60 hari  ……………………     Rp.  5.000
    3.     Pergantian karena rusak/hilang akibat
    bencana alam melebihi 60 hari ……………………..   Rp.   2.000
    4.    Pergantian karena rusak/hilang akibat kelalaian  Rp. 10.000

    Bawalah KTP  setiap saat bepergian
    sebagai tanda identitas anda………..