a. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Melampirkan surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah;
c. Melampirkan photokopi KK;
d. Menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah/pernah menikah namun belum berusia 17 tahun
e. Melapirkan photokopi akta kelahiran;
f. Mengisi formulir permohonan KTP dengan menggunakan formulir model F-1.07; dan
g. Blangko KTP bagi penduduk WNI dan Orang Asing Tetap dengan bahan dasar kertas sekuriti dengan menggunakan formulir model B-1.02.9.
2. Penerbitan baru karena hilang / rusak :
a. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau menunjukkan dan menyerahkan KTP yang telah rusak; dan
b. Melampirkan photokopi KK.
3. 3. Penerbitan KTP baru karena pindah datang :
a. Melampirkan dan menyerahkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang yang telah ditandantangani pejabat berwenang di tempat kedatangan/tujuan; dan
b. Menyerahkan KTP lama
4. Penerbitan KTP baru karena terjadinya perubahan data kependudukan:
a. Melampirkan dan menyerahkan KK yang telah memiliki NIK;
b. Menyerahkan KTP lama; dan
c. Melampirkan surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan atau peristiwa penting.
5. Penerbitan KTP karena perpanjangan :
a. Melampirkan dan menyerahkan KK yang telah memiliki NIK; dan
b. Menyerahkan KTP yang lama.
Retribusi :
1. Pengurusan baru, pergantian karena habis masa berlaku, akibat bencana alam tidak melebihi 60 hari G R A T I S….
2. Pengurusan baru, pergantian karena habis
masa berlaku melebihi 60 hari …………………… Rp. 5.000
3. Pergantian karena rusak/hilang akibat
bencana alam melebihi 60 hari …………………….. Rp. 2.000
4. Pergantian karena rusak/hilang akibat kelalaian Rp. 10.000
Bawalah KTP setiap saat bepergian
sebagai tanda identitas anda………..