Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Selasa, 29 November 2011

Syarat Mengurus Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir isian permohonan pengakuan anak yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa;
  2. Putusan Pengadilan;
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua;

0 komentar:

Posting Komentar