Selamat Datang di Blog Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi

Kamis, 15 Desember 2011

Minggu, 04 Desember 2011

PROSES PELAYANAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP) SECARA MASSAL

Kode/Nama Kecamatan dan Kelurahan/Desa Kabupaten Dairi

Rekapitulasi kunker

Selasa, 29 November 2011

Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl. RSU No. 1 Sidikalang
Telp. (0627)23762

Syarat Mengurus Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir isian permohonan pengakuan anak yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa;
  2. Putusan Pengadilan;
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua;

Syarat Mengurus Akta Perceraian

Mengisi formulir isian permohonan Akta Perceraian yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa;
Fotocopy KK dan KTP suami dan istri;
Putusan Pengadilan;
Asli Akta Perkawinan.

Syarat Mengurus Akta Kematian

  1. Mengisi formulir pelaporan kematian;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  3. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan;
  4. KTP dan KK yang bersangkun;
  5. Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki). 

Syarat Mengurus Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir pelaporan perkawinan;
  2. Surat Keterangan status pernikahan dari Kepala Desa/Lurah yang disahkan Camat;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang sudah ada NIK;
  4. Fotocopy surat pemberkatan perkawinan menurut agamanya;
  5. Pasfoto gandeng  ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  6. Fotocpy Akta Kelahiran suami dan istri;
  7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
  8. Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI;
  9. Bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa penetapan pengadilan;
  10. Bagi WNI yang melakukan perkawinan dengan Orang Asing, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, surat tanda lapor diri (STLD) dari kepolisian dan surat pengantar dari kedutaan/konsul/perwakilan negaranya;
  11. Fotocopy STTB/Ijazah suami dan istri.  

Syarat Mengurus Akta Lahir

  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua yang sudah ada NIK;
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua;
  5. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya membawa berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat;
  6. Fotocopy STTB/Ijazah bagi yang memiliki.

Sabtu, 26 November 2011

Tujuan Dan Manfaat Pencatatan Biodata Penduduk

Tujuan Dan Manfaat Pencatatan Biodata Penduduk
Pencatatan Biodata Penduduk merupakan Keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh pddk sejak saat kelahiran.
Pencatatan Biodata Penduduk dilaksanakan dengan memeriksa status dan kebenaran identitas yang dimiliki penduduk. Sedangkan Pencatatan bagi orang yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh dapat dilakukan oleh orang lain dengan membuat surat kuasa.
Bagi penduduk yang mengalami adanya peristiwa kependudukan,  misalnya perpindahan alamat, pertambahan anggota keluarga dan lain-lain, melakukan Pemutakhiran biodata penduduk dengan melaporan peristiwa kependudukan yang bersangkutan dengan menuangkan dalam Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan

Tujuan Pencatatan Biodata Penduduk
1.     Untuk membangun database kependudukan
2.     Untuk menciptakan sistem pengenal tunggal, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh Penduduk Indonesia.
3.     Untuk memperoleh kualitas data penduduk   
Manfaat Pencatatan Biodata Penduduk
 1.   Untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan
 2.   Untuk menyediakan data individu penduduk  dan data agregat penduduk
 3.   Untuk penghitungan statistik mengenai dafduk dan catpil   

  
TATA CARA PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
Petugas pelayanan di TPDK kecamatan  melakukan pencatatan berdasarkan pelaporan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami penduduk dengan cara sebagai berikut :
       Memeriksa status penduduk dan kebenaran bukti   identitas penduduk yang dimiliki
       Melakukan verifikasi dan validasi isian formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas antara lain isian formulir f1.-01 yang harus ditandatangani kepala desa/lurah dan camat;
       Mencatat kedalam  buku harian peristiwa penting kependudukan;
       Memberikan hasil verifikasi dan validasi data kepada petugas operator TPDK di kecamatan untuk  melakukan proses perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil dafduk dan catpil serta pencetakan, pencetakan dokumen kependudukan serta penyajian informasi kependudukan di tpdk kabupaten.



ISILAH BIODATA DIRI DAN KELUARGA ANDA DENGAN BENAR ........ DEMI KELANCARAN PENGURUSAN DOKUMEN PENDUDUK ANDA

Administrasi kependudukan (Adminduk)


Adminduk merupakan Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Adminduk serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik

ARAH, TUJUAN DAN MAKSUD PENYELENGGARAAN
ARAH PENYELENGGARAAN ADMINDUK
1.     Memenuhi hak asasi setiap orang tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional
2.     Meningkatkan kesadaran pddk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan adminduk
3.     Memenuhi data statistik mengenai dafduk dan pencatatan sipil
4.     Mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta lokal
5.     Mendukung pembangunan sistem adminduk
TUJUAN PENYELENGGARAAN :
1.     Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen pddk
2.     Memberikan perlindungan status hak sipil pddk
3.     Menyediakan data dan informasi kpddk secara nasional pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses.
4.     Mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu.
5.     Menyediakan data pddk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
MAKSUD PENYELENGGARAAN
1.     Terselenggaranya adminduk dalam skala nasional yang terpadu dan tertib
2.     Terselenggaranya adminduk yang bersifat universal, permanen, wajib dan berkelanjutan
3.     Terpenuhinya hak pddk di bidang adminduk dengan pelayanan profesional
4.     Tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai dafduk dan catpil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
 
 diposkan ks pengelolaan info Adminduk